Ia mulai ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025, dan kini dipindahkan ke Rutan Cipinang seiring dengan dimulainya proses persidangan.
Baca Juga: Ramai dugaan Jokowi alami Stevens Johnson Syndrome, Dr. Richard Lee: Ini jauh banget dari SSJ
Vadel diduga melanggar Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Ancaman hukumannya bervariasi, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***
Artikel Terkait
Rayakan Idul Adha dari tahanan, Nikita Mirzani berkurban 6 ekor sapi yang dikirim ke berbagai daerah
Kuasa hukum Nikita Mirzani yakin tuduhan pemerasan tak bisa dibuktikan
Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani disebut tetap santai jalani proses hukum
Gugatan Rp100 miliar dari Nikita Mirzani dinilai gertakan, kuasa hukum Reza Gladys: Uang kami justru diperas
Nikita Mirzani marah usai sidang, merasa dicegah bicara soal skandal pemerasan
Nikita Mirzani: Saya ternganga dengar dakwaan, tidak pernah minta uang dari Reza Gladys
Sidang Vadel dimulai, Nikita Mirzani akan dihadirkan sebagai pelapor dan ibu korban