Kuasa hukum Nikita Mirzani siapkan lebih dari 10 saksi untuk hadapi Vadel Badjideh di persidangan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 29 Juni 2025 | 22:41 WIB
Artis Nikita Mirzani, ibu LM, yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Artis Nikita Mirzani, ibu LM, yang melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan aborsi (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

GENMILENIAL.IDSidang perdana Tiktoker Vadel Badjideh atas laporan dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani telah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut pihaknya akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi fakta dalam proses persidangan.

“Banyak (saksi), saya tahu semua karena saya yang cari. Kalau saksi lebih dari 10, banyak sekali,” ungkap Fahmi kepada wartawan di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jajal taksi terbang tanpa pilot, Raffi Ahmad: Deg-degan tapi bangga!

Saksi dalam perlindungan LPSK

Fahmi menjelaskan, seluruh saksi yang akan dihadirkan telah didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan keamanan dan pendampingan.

“Saksi-saksi fakta itu sudah saya daftarkan ke LPSK. Nanti mereka yang akan hadirkan dan dampingi di pengadilan,” tambahnya.

Menurut Fahmi, semua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan juga akan dimintai keterangan ulang di persidangan.

Baca Juga: Richard Lee ikut buka suara soal kondisi wajah Jokowi: Alergi sistemik kemungkinan besar

Nikita Mirzani siap hadir sebagai pelapor dan ibu korban

Ia juga menyebut Nikita kemungkinan besar akan hadir dalam persidangan sebagai pelapor sekaligus ibu dari korban, LM, yang masih di bawah umur saat kejadian.

“Wajib hadir, karena dia pelapor dan itu anak kandung yang dia sayangi,” ujar Fahmi.

Kasus dan ancaman hukuman

Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan pencabulan dan aborsi terhadap LM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X