Nikita Mirzani marah usai sidang, merasa dicegah bicara soal skandal pemerasan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 27 Juni 2025 | 22:30 WIB
Artis Nikita Mirzani (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)
Artis Nikita Mirzani (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

GENMILENIAL.IDSidang perdana kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025, diwarnai insiden panas usai persidangan.

Nikita yang menjalani sidang bersama asistennya, Ismail Marzuki, awalnya tampak tenang saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Namun, suasana berubah tegang ketika ia hendak menuju ruang tahanan.

Menurut pantauan media, terjadi ketegangan antara Nikita dan petugas kejaksaan di lorong pengadilan.

Baca Juga: Lowongan PPSU DKI Jakarta dibuka hingga 26 Juni 2025, Kelurahan Ancol jadi formasi terbanyak

Nikita tampak tersulut emosi karena merasa dicegah untuk memberikan pernyataan kepada wartawan.

"Enggak bakal kabur, kok, santai aja. Tangan sudah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut saya ngomong apa, kayak apa aja. Santai aja, gua bukan pembunuh," ujar Nikita dengan nada tinggi kepada petugas.

Ia juga menuding petugas berusaha membungkamnya, dan membandingkan perlakuan terhadap dirinya dengan tokoh politik Hasto Kristiyanto.

“Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong. Kalian kalau enggak ada apa-apa enggak usah takut, santai. Dari kemarin saya sudah diam loh, tiga bulan,” teriaknya lantang di hadapan awak media.

Baca Juga: Iran bantah rencana negosiasi nuklir dengan AS, Menlu Araghchi sebut Washington penuh kontradiksi

Luapan amarah tersebut membuat situasi sempat ricuh, namun akhirnya dapat dikendalikan oleh petugas pengamanan.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan terkait insiden tersebut.

Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Perhatian publik kini kembali tertuju pada perkembangan perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X