GENMILENIAL.ID - Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan untuk melihat kondisi ekonomi calon penerima bantuan pendidikan.
Calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi perlu mengetahui posisi desil dalam DTSEN.
Sebab, calon penerima yang terdata dalam DTSEN hingga maksimal desil 4 dapat memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026.
Namun, calon mahasiswa yang tidak masuk desil 1 sampai 4 tidak otomatis kehilangan kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah.
Baca Juga: Bansos pangan beras dirapel di September 2026, ini langkah saat bantuan belum kunjung diterima
Pemerintah juga menyediakan jalur pembuktian keterbatasan ekonomi lainnya sesuai ketentuan program.
Lantas, penerima KIP Kuliah 2026 harus masuk desil berapa dan bagaimana cara mengecek status desil di DTSEN?
Penerima KIP kuliah 2026 masuk desil berapa?
Berdasarkan panduan resmi KIP Kuliah 2026, calon penerima yang terdata dalam DTSEN dengan tingkat kesejahteraan maksimal desil 4 dapat memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi.
Sistem desil membagi keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Desil 1 berada pada kelompok 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Baca Juga: Keluhan guru SD Takalar saat cicip menu MBG basi yang hendak dibagikan ke siswa: Gatal di mulut
Dengan demikian, desil 1, 2, 3, dan 4 termasuk kelompok yang dapat menjadi dasar pemenuhan kriteria ekonomi dalam pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Namun, status desil bukan satu-satunya dasar yang dapat digunakan calon mahasiswa untuk membuktikan keterbatasan ekonomi.
Syarat ekonomi KIP kuliah 2026 tak hanya desil