“Dengan paradigma ini, sekolah bukan lagi pemadam kebakaran, tetapi menjadi arsitek bangunan yang tahan api,” ujarnya.
Sembilan asas budaya sekolah aman dan nyaman
Dalam implementasinya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan sembilan asas utama, yakni humanis, komprehensif, partisipatif, kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminatif, inklusif, keadilan dan kesetaraan gender, harmonis, serta berkelanjutan.
Kesembilan prinsip tersebut menjadi landasan penyelenggara pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang kondusif dan bermartabat.
Selain itu, regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) lintas perangkat daerah yang dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan.
Baca Juga: Dibayangi trauma, warga Aceh Tamiang masih lari ke masjid saat hujan turun
Menariknya, aturan baru ini menghapus Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK). Tanggung jawab utama penyelenggaraan budaya aman dan nyaman kini berada di tangan kepala sekolah dengan melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, orang tua, masyarakat, dan media.
Ucu menilai, kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Jika lingkungan sekolah aman dan nyaman, siswa akan merasa dihargai dan termotivasi dalam belajar. Dampaknya tentu akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan,” pungkasnya.***