Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kendaraan, tanpa pengecualian, termasuk bagi kendaraan pengangkut muatan proyek pemerintah atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pemalsuan pestisida, 1 tersangka diamankan
“Kami tidak pandang bulu. Meskipun itu proyek pemerintah, jika melanggar OD dan OL, tetap kami tindak,” kata AKP Asep.
Dengan langkah ini, Satlantas Polres Subang berharap dapat mengurangi angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan.***