edukasi

Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran

Rabu, 18 September 2024 | 02:11 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Unsplash.com / Deon Black)

Suami dan istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya kepada pihak kepolisian.

Sebab, Pasal 284 Ayat (1) KUHP memberikan ancaman pidana penjara selama sembilan bulan.***

Halaman:

Tags

Terkini