Aturan baru PPDB, murid akan dialihkan ke sekolah swasta jika tidak diterima sekolah negeri, bagaimana biayanya?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 27 Januari 2025 | 00:48 WIB
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru (Instagram.com/kemendikdasmen)
Ilustrasi aturan PPDB 2025 yang baru mengenai kuota penerimaan murid baru (Instagram.com/kemendikdasmen)

“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya sebentar lagi akan kami keluarkan,” katanya. 

Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini akan segera diumumkan agar dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Diduga tabrak tukang bubur, pengemudi diamuk massa hingga bebek belur dan kendaraanya rusak parah

“Secepatnya, supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tegasnya.

Kolaborasi dengan sekolah swasta

Dalam sistem baru ini, sekolah swasta akan terlibat langsung dalam proses penerimaan murid baru. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki opsi untuk melanjutkan pendidikan.

“Nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi, siswa yang tidak masuk di negeri akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas Biyanto usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: BRI Journalism 360 di Kota Medan 2025: Diskusi seru insan pers di Sumut hingga pelatihan content creator bareng mahasiswa USU!

Biyanto juga menyampaikan bahwa sekolah negeri akan memberlakukan kuota maksimal jumlah murid yang diterima. 

Jika kuota tersebut telah terpenuhi, maka sistem penerimaan akan otomatis ditutup dan tidak bisa menerima tambahan murid lagi.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap mekanisme penerimaan murid baru menjadi lebih merata dan transparan, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam sistem pendidikan nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X