Baca Juga: Penyaluran bantuan di Aceh masih terkendala, 4 wilayah terisolir dan BBM langka hambat mobilisasi
“Kamu diberikan izin, tapi kamu punya kewajiban untuk memulihkan lokasi izinmu. Selama ini terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawabnya harus ditagih bahkan mungkin dilakukan penegakan hukum,” kata Uli.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengatur larangan membuka blok penambangan baru jika reklamasi blok sebelumnya belum dipenuhi.
Reklamasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti kondisi awal sebelum adanya kegiatan tambang.
Namun, WALHI menemukan banyak lokasi bekas tambang justru ditanami sawit atau komoditas lain yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Wakil Kepala BGN tegaskan SPPG dilarang PHK relawan meski penerima manfaat MBG berkurang
“Kami menemukan wilayah-wilayah yang dipulihkan itu malah ditanami sawit dan pohon-pohon lain. Kita tidak tahu keuntungan itu dinikmati siapa, jelas bukan rakyat,” ujar Uli.
Stop terbitkan izin baru
Uli meminta pemerintah menjadikan bencana di Sumatera sebagai momentum evaluasi besar-besaran.
“Belajarlah dari bencana yang terjadi di 3 provinsi ini dan berhenti menerbitkan izin-izin baru. Kalau belum bisa mengevaluasi perizinan, jangan berikan dulu izin baru,” katanya.
Menurutnya, jumlah izin yang telah dikeluarkan sangat banyak, namun tidak sebanding dengan kapasitas pengawasan.
“Bahkan teknologi kita nggak mumpuni untuk membantu kekurangan sumber daya manusia untuk melakukan monitoring dengan baik,” imbuhnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan mudahnya izin diberikan merupakan bentuk kelonggaran negara yang dapat memicu bencana ekologis berulang.***