Tipu muslihat rip current yang terlihat aman untuk berenang di pantai padahal paling membahayakan, ini tanda-tandanya

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 09:10 WIB
Foto rip current di pantai  (noaa.gov/Dr. Tom Herrington, Stevens Institute of Technology)
Foto rip current di pantai (noaa.gov/Dr. Tom Herrington, Stevens Institute of Technology)

GENMILENIAL.ID - Kabar duka datang dari dunia pendidikan ketika 13 siswa SMP Negeri 7 Mojokerto terseret arus di Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta.

Kegiatan outing class yang seharusnya memberikan memori indah bagi para siswa justru berubah menjadi momen kehilangan teman.

Dalam insiden tersebut, tim SAR berhasil menyelamatkan 9 siswa dan langsung mendapatkan perawatan medis sementara 4 lainnya meninggal dunia.

Terseretnya 13 siswa ke tengah laut ini dihubungkan dengan fenomena rip current.

Baca Juga: Polisi sebut hasil tes psikologi tersangka mutilasi di Ngawi akan diumumkan ke publik, ada apa?

Pantai di Yogyakarta memang menawarkan keindahan alam, namun di jajaran pantai tersebut ada bagian yang diam-diam berulang kali menelan korban jiwa.

Para petugas penyelamatan di pantai pun selalu mewanti-wanti pengunjung untuk tidak berenang di laut karena ada arus balik yang membahayakan.

Apa itu rip current?

Mengutip dari laman resmi BMKG, rip current adalah arus kuat dari air laut yang bergerak menjauh dari pantai. 

Rip current terbentuk karena pertemuan ombak yang sejajar dengan garis pantai, sehingga menyebabkan terjadinya arus balik dengan kecepatan arus yang tinggi.

Baca Juga: Pengurus OSIS dan Pramuka mendapatkan prioritas untuk mendaftar SPMB 2025, ini kriterianya

Untuk kecepatan arusnya, semuanya tergantung pada kondisi gelombang, pasang surut, dan bentuk pantai.

BMKG menambahkan jika rip current yang telah diukur, kecepatannya bisa melebihi 2 m per detik.

Karena itu, arus ini bahkan dapat menyapu perenang terkuat sekalipun ke laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X