Bjorka dituding bocorkan 6 juta NPWP termasuk milik Kaesang, simak langkah menjaga datamu sendiri tanpa nantuan negara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 21 September 2024 | 02:01 WIB
Ilustrasi (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)
Ilustrasi (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)

Kedua, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Hasil studi, ini 7 manfaat jus delima bagi kesehatan

"Setiap orang dilarang secara hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi." tulis Pasal 65 Ayat 1 dalam UU PDP.

Langkah Mitigasi Kebocoran Data

Langkah pencegahan yang paling cepat dan praktis terhadap insiden kebocoran data, yaitu memperbaharui data privasi.

Ibarat sebuah pintu, jika ada pelaku kriminal yang sudah menduplikasi kuncinya, maka cara paling ampuh adalah mengganti set pintu dengan yang baru.

Tidak perlu panik secara berlebihan terhadap informasi kebocoran data yang beredar di media sosial, karena belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: 8 Manfaat kurangi asupan gula harian bagi kesehatan

Pencegahan kebocoran data privasi terkhusus pada gadget sangat penting, mengingat gadget tersebut seringkali menyimpan informasi pribadi dan sensitif pengguna. 

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi privasi data pada gadget:

Penguncian Layar 

Aktifkan penguncian layar dengan PIN, pola, atau sidik jari untuk mencegah akses tidak sah ke gadget Anda jika hilang atau dicuri.

Perbarui Sistem operasi dan aplikasi 

Pastikan sistem operasi dan semua aplikasi pada gadget selalu diperbarui dengan versi terbaru. Pembaruan ini sering kali mengandung perbaikan keamanan yang penting.

Baca Juga: Jaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024, Polres Subang gelar latihan pengendalian massa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Kemenkeu, Poltek SSN, Media Sosial X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X