Bjorka dituding bocorkan 6 juta NPWP termasuk milik Kaesang, simak langkah menjaga datamu sendiri tanpa nantuan negara

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 21 September 2024 | 02:01 WIB
Ilustrasi (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)
Ilustrasi (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)

Terdapat tiga faktor penyebab terjadinya kebocoran data, berikut ini di antaranya:

1. Human Error

Kelalaian seseorang saat memasukkan data pribadinya ke aplikasi bajakan, menjadi salah satu faktor penyebab kebocoran data pribadi.

Baca Juga: Geruduk gedung DPRD, IMM Subang bawa 4 tuntutan ini, salah satunya minta para anggota DPRD bekerja sesuai tugas pokok dan jangan jadi kacung penguasa

Sebab, aplikasi ilegal memaksa kita untuk sukarela memasukkan data pribadi seperti nomor telepon yang tidak terjamin keamanannya.

2. Serangan Malware

Malware pada dasarnya adalah program komputer yang dirancang untuk merusak dan menyusup ke sistem komputer. Salah satu yang terkenal berbahaya adalah spyware

Sebab, malware tersebut mempunyai kemampuan mengumpulkan data-data pribadi user dan mengirimnya ke pihak ketiga tanpa persetujuan user.

3. Social Engineering

Social Engineering yaitu penggunaan manipulasi psikologis untuk mengumpulkan data sensitif, seperti nama lengkap, username, ataupun password. Manipulasi itu melalui media sosial dengan menyamar sebagai pihak yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Soal bukti yang dimiliki oleh Jessica Felicia terkait dirinya, Azizah Salsha merasa ada yang aneh

Peraturan Terkait Kebocoran Data

Terkait insiden itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kebocoran data di Indonesia.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik, melanggar kesusilaan." tulis Pasal 27 Ayat 1 dalam UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Kemenkeu, Poltek SSN, Media Sosial X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X