news

Diduga rugikan negara hingga Rp200 M, Kejari Jakarta Barat geledah 2 perusahaan di Cengkareng

Jumat, 28 Juli 2023 | 21:03 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting (PMJNews_Fajar)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menggeledah dua perusahaan yang diduga telah merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp200 miliar.

Dua perusahaan tersebut antara lain PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Cengkareng.

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan bahwa penggeledahan dua perusahaan tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang di anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Dugaan penistaan agama, Polri akan panggil kembali Panji Gumilang pada 1 Agustus pekan depan

Iwan Ginting juga menyebut bahwa penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Pihak Kejari Jakarta Barat telah mengamankan beberapa dokumen yang akan digunakan dalam penyidikan.

Baca Juga: Seluruh dunia bersatu memperingati hari anak yatim 10 Muharram

"Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Iwan Ginting dikutip dari PMJNews pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kejari Jakarta Barat juga menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukanya juga disaksikan oleh lurah, sekretaris lurah, dan ketua RT setempat.

 

 

 

 

Tags

Terkini