GENMILENIAL.ID - Satreskrim Polres Subang telah meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (mobil) yang beroperasi di Kampung Pintu, Desa Cijambe Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, pukul 02.00 WIB yang dilakukan oleh para tersangka yang berinisial KW dan MM yang berangkat dari Bogor untuk berniat melakukan pencurian di Kabupaten Subang.
"Melihat kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up warna hitam yang sedang terparkir di dalam garasi rumah, kemudian pelaku MM turun, masuk kedalam rumah, dimana pelaku satunya KW melihat situasi disekitaran TKP," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang Rabu, 26 Juli 2023.
Lanjut AKBP Ariek, pelaku kemudian menyalakan kendaraan R4 dengan cara menyalakan kendaraan, memotong kabel, menyambungkan dengan beberapa kabel.
"Kurang lebih durasi menyalakan kendaraan tersebut sampai mengeluarkan 10 menit, pelaku berhasil membawa kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up warna hitam," ujarnya.
Para pelaku tersebut membawa kendaraan tersebut ke Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang untuk dijual. Modus operandi para pelaku menggunakan kunci leter T dan memotong kabel yang ada di kendaraan.
Baca Juga: Tanggapi aksi unjuk rasa HMI, seperti ini penjelasan Kasi Intel Kejari Subang
"Barang bukti yang disita yaitu satu unit kendaraan R4 Mitsubishi Pick Up tahun 2005 warna hitam nopol T 8931 TI, satu buah gunting, satu buah astag, dan dua buah mata kunci," ujarnya.
Sedangkan barang bukti lainya yang disita dari korban yaitu satu buah BPKB, STNK dan kunci kontak asli dari kendaraan R4 kendaraan Mitsubishi Pick Up.
Menurut keterangan para tersangka, selama ini mereka hanya beroperasi di Wilayah Pantura, dan baru hanya melakukan operasi curat di Kabupaten Subang.