Janjian melalui Medsos, Polres Subang berhasil amankan para remaja yang hendak tawuran

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Juni 2023 | 17:23 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni tunjukan barang bukti hasil sitaan pada Selasa, 20 Juni 2023
Kapolres Subang, AKBP Sumarni tunjukan barang bukti hasil sitaan pada Selasa, 20 Juni 2023

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang terjadi pada 15 Juni 2023.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Pantura Ciasem, Dusun Margajaya Desa Ciasem Hilir Kabupaten Subang.

"Korban berinisial IN (16 Tahun) statusnya DO dari sekolahnya ya, kemudian alamatnya di Kabupaten Subang," kata AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Desta dan Natasya Rizki mengumumkan perceraian mereka, kisah cinta yang berakhir

Kemudian,untuk para pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang dengan status para pelajar, dengan inisial RY (16 Tahun), RF (15 Tahun), MR (17 Tahun), MI (17 Tahun).

Para pelajar tersebut, lanjut Kapolres melakukan janji melalui media sosial untuk melakukan tawuran.

"Di media sosialnya masing-masing kita ketahui ada ajakan untuk berantem antar sekolah yang di SMK Pamanukan yang satunya di SMA di daerah Sukamandi," kata AKBP Sumarni.

Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 Ayat 3 Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman pidananya setinggi-tingginya 15 tahun dan digandengkan dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang diancam pidana setinggi-tingginya 12 tahun.

Baca Juga: Tragedi rumah tangga Desta dan Natasha Rizki, cinta yang terhempas di lautan persoalan

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam, yang terdiri dari lima bilah senjata tajam jenis clurit dan dua senjata tajam jenis besi dan gergaji," kata AKBP Sumarni.

Para pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polres Subang, karena para pelakunya merupakan anak-anak. 

Kapolres Subang juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila disekitarnya terjadi gangguan kamtibmas, kriminalitas, ataupun yang membuat ketidaktertiban untuk segera melapor.

"Silakan melapor kepada kepolisian melalui layanan 110, petugas kami yang terdekat akan segera datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X