Kemudian penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut dengan cara ancaman kekerasan.
Kapolres Subang juga meminta para perwakilan PT agar mempunyai data terkait PMI yang berada di luar negeri.
"Saya berharap para perwakilan PT mempunyai data terkait PMI yang berada di luar negeri agar pada saat kontrak habis para pengurus PT mengetahui dan bisa berkordinasi terhadap PMI tersebut untuk bisa kembali ke Indonesia atau memperpanjang kontraknya," kata AKBP Sumarni.
"Semoga dengan adanya kegiatan sosialiasi ini kita bisa meminimalisir kasus TPPO khusus nya di wilayah Kabupaten Subang," tambahnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni mengatakan bahwa kebanyakan PMI yang ilegal adalah PMI yang selesai kontrak di negara tujuan.
"Harusnya kembali ke Indonesia namun yang terjadi para PMI melakukan perpanjangan kontrak di negara tersebut," ucapnya.
Sedangkan terkait LPK, Yeni menhebut bahwa LPK hanya bisa memberikan pelatihan soal ketenagakerjaan dan tidak bisa melakukan rekruitmen.
"LPK hanya bisa melatih ketenaga kerjaan dan tidak bisa melakukan rekrutmen terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)," tuturnya.