Sedangkan terkait besarnya remisi khusus (RK) waisak yang diberikan, ketua Kalapas kelas IIA Subang menyebut bahwa Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Kemudian untuk Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 1 bulan.
"Tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun Keenam dan seterusnya memperoleh remisi 2 bulan," tuturnya.
Sebagai informasi, bahwa Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga: Bukit Pamoyanan, keindahan alam Subang yang memukau
Dengan Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dengan uraian RK I jumlah total 3 Orang, dengan remisi 1 Bulan 15 Hari berjumlah 2 orang, dan remisi 2 Bulan berjumlah 1 orang, sedangkan RK II yaitu 0 Orang, dengan jumlah total 3.
RK I adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
RK II adalah Remisi Khusus Waisak yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 04 Juni 2023 (Hari Raya Waisak).
Kalapas Kelas II Subang juga menyebut bahwa ketiga narapidana yang mendapat remisi khusus waisak 2023 tersebut merupakan para narapidana dalam perkara Narkotika.
"Jenis kejahatan 3 orang narapidana yang mendapatkan remisi yaitu perkara narkotika," tuturnya.