GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang untuk segera mengusulkan calon Penjabat (Pj) Bupati Subang.
Pj Bupati tersebut tentunya yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan Subang setelah masa jabatan Bupati Subang H. Ruhimat (Kang Jimat) habis pada November 2023 mendatang.
DPRD Kabupaten Subang juga meminta Pemerintah Daerah Subang untuk menjadikan usulan Pj Bupati sebagai agenda utamanya.
"Kita minta Sekretaris Daerah (Sekda) Subang segera mengusulkan nama-nama calon yang akan menjadi calon Pj Bupati Subang," kata Anggota DPRD Subang, Hendra Purnawan kepada awak media pada Rabu, 10 Mei 2023.
Lanjut Hendra, masa jabatan Bupati Subang H. Ruhimat tinggal tujuh bulan lagi sehingga penjaringan calon Pj Bupati harus segera dipersiapkan dari sekarang.
"Mekanismenya Pemkab mengusulkan ke kita (DPRD), kemudian nanti hasil dari rapet paripurna kita teruskan ke Gubernur dan selanjutnya ke Kemdagri," jelasnya.
Baca Juga: Jaga selalu rambut agar tetap sehat, ikuti 8 tips ini, guys!
Menurut politisi Nasdem tersebut, pemilihan Pj Bupati Subang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
"Aturannya sudah jelas. Ada di Permendagri No 4 Tahun 2023. Kita minta harus sesuai aturan itu," kata Hendra.
Dalam aturan tersebut, Pj Bupati Subang minimal Pejabat Eselon II atau setingkat kepala dinas. Pemkab Subang pun nantinya harus mengajukan tiga nama calon.
Baca Juga: Bali, salah satu tempat wisata terindah di Indonesia! Siapa yang mau ke sini?
Hendra juga menyebut, selain Pemkab Subang yang mengusulkan calon Pj Bupati, Gubernur dan Kemendagri juga sama-sama mengusulkan.
Sehingga jika disatukan, nantinya calon Pj Bupati Subang totalnya ada sembilan orang. Ia pun menyebut akan mendukung siapa saja calonya Pj Bupati tersebut.