Baca Juga: Kisah inspiratif Cinta Laura Kiehl, wanita yang menyuarakan hak-hak perempuan!
Atas perbuatanya, tersangkapun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kapolres pun menyebut bahwa tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polisi.
"Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang," tuturnya.