Kurang dari 24 Jam, Polsek Pabuaran ringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di Pabuaran Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 8 Mei 2023 | 17:33 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Pabuaran Iptu Udin Awaludin tunjukan barang bukti di Mapolsek Pabuaran pada Senin 8 Mei 2023
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kapolsek Pabuaran Iptu Udin Awaludin tunjukan barang bukti di Mapolsek Pabuaran pada Senin 8 Mei 2023

Baca Juga: Kisah inspiratif Cinta Laura Kiehl, wanita yang menyuarakan hak-hak perempuan!

Atas perbuatanya, tersangkapun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Kapolres pun menyebut bahwa tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Polisi.  

"Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X