GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang telah resmi menahan Kepala Desa Patimban (DT) dan bendaharanya (SL) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pungutan sewa lahan bengkok.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang DR. Akmal Kodrat, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Akhmad Adi Sugiarto dan Kepala Seksi tindak pidana khusus William Jakson Sigalingging dalam Konferensi Persnya kepada awak media pada Senin 20 Maret 2023.
"Bahwa pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul satu siang, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Subang melakukan penahanan," kata DR. Akmal Kodrat
Baca Juga: Tiga pelamar lolos open bidding Dirut Perumda Subang, berikut daftar namanya
"Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atas nama tersangka DT dan SL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan sewa lahan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang tahun 2018 sampai dengan 2021," tambahnya.
Adapun pertimbangan dan alasanya dilakukan penahanan kepada kedua tersangka, secara obyektif, kata DR Akmal ancaman pidana yang akan disangkakan kepada tersangka diancam pidana dengan penjara 5 tahun atau lebih.
"Secara subyektif, tim penyidik menganggap bahwa perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena dikhawatirkan nanti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, ketiga dapat mempengaruhi penyidikan, dan pertimbangan-pertimbangan lain," kata DR Akmal
Baca Juga: Di tahun akhir jabatan, Kang Jimat siapkan Kabupaten Subang menuju daerah industri
Kepala Kejari Subang juga menyebut, sampai saat ini, estimasi seluruh total uang yang masuk dari penyewaan lahan tersebut sekitar Rp 800 juta
Atas kasus tersebut, kedua tersangka DT dan SL pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan 02 April 2023.
Hal itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/M.2.28/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/M.2.28/Fd.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Kedua tersangka juga diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi