news

Pengadilan Tinggi Bandung perberat hukuman terdakwa Doni Salmanan menjadi 8 tahun

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:52 WIB
Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (PMJnews/Yeni)

GENMILENIAL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara, yang sebelumnya hanya dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung  

Pada sidang putusan banding yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro dikutip dari PMJnews pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: 19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang

Walaupun menjadi 8 tahun, vonis PT Bandung ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntuk Doni dengan 13 tahun hukuman penjara dan denda 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tuturnya.

Berita bohong yang menyesatkan tersebut, menurut keterangan Majlis hakim telah menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transasksi elektronik dalam dakwaan kesatu pertama, sedangkan dalam dakwaan kedua pertama adalah tindak pidana pencucian uang. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri China serukan perdamaian untuk konflik Rusia dan Ukraina

Sedangkan dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Padahal, JPU menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi ketika sidang vonis, pada Kamis 15 Desember 2022.

Baca Juga: Sinopsis film 'Hati Suhita' diangkat dari novel best seller karya Ning Khilma Anis

Majlis hakim melanjutkan, bahwa Doni Salmanan telah terbukti secara bersalah secara sah melakukan tindak pidana dan meyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian pada para korban.

Halaman:

Tags

Terkini