"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tuturnya.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tuturnya.
Sumber: PMJnews
Artikel Terkait
TMP Jabar gelar Ngobras bareng Bupati Subang, Kang Jimat ceritakan awal mula dirinya terjun ke politik
Pilkada 2024, Kang Jimat tegaskan kalau dirinya masih dibutuhkan oleh rakyat, siap kembali maju
Gelar Anniversary ke 6, Komunitas Vesva Red Black Subang adakan donor darah dan tanam puluhan pohon
19 Pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya diamankan Satnarkoba Polres Subang
Presiden Jokowi resmi lepas bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Turkiye dan Suriah
Kapolri tegaskan rombongan Helikopter Kapolda Jambi sudah dievakuasi, seperti ini kondisinya
Menteri Luar Negeri China serukan perdamaian untuk konflik Rusia dan Ukraina