Pengadilan Tinggi Bandung perberat hukuman terdakwa Doni Salmanan menjadi 8 tahun

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:52 WIB
Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri  (PMJnews/Yeni)
Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (PMJnews/Yeni)

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X