Pernyataan tersebut menegaskan bahwa operasional penerbangan harus mengikuti ketentuan keselamatan, terutama ketika jarak pandang di bandara belum memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan.
Dampak kabut asap meluas ke sejumlah wilayah
Dampak karhutla terhadap penerbangan tidak hanya terjadi di satu kawasan.
Kabut asap dilaporkan memengaruhi sejumlah wilayah, meliputi Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penurunan jarak pandang di sekitar bandara dapat mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat.
Baca Juga: Jumat Curhat di Dangdeur, Kapolsek Subang ajak warga cegah kriminalitas dan kebakaran lahan
Karena itu, kondisi cuaca dan jarak pandang menjadi faktor penting dalam menentukan apakah penerbangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kementerian Perhubungan meminta pengelola bandara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut.
Langkah yang dilakukan termasuk menerapkan prosedur jarak pandang rendah bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pemantauan kondisi operasional dan penerapan prosedur keselamatan ketika kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan.
Baca Juga: Promedia Group bawa teknik jurnalistik ke pelatihan Relationship Manager Hana Bank
Penumpang diminta memeriksa status penerbangan
Kementerian Perhubungan mengimbau penumpang yang terdampak pembatalan agar menghubungi maskapai masing-masing untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang atau pengembalian biaya tiket.
Masyarakat juga diminta memeriksa informasi melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat.
Langkah ini penting karena jadwal penerbangan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi kabut asap dan jarak pandang.