Prabowo ancam perusahaan asing pelaku karhutla, ada yang diduga melanggar 19 kali

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan asing yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak perusahaan asing yang terbukti berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (YouTube Sekretariat Presiden)

GENMILENIAL.ID – Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan asing yang terbukti melanggar aturan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Ia mengungkapkan, terdapat satu korporasi yang diduga terlibat dalam pelanggaran hingga 19 kali.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Prabowo mengatakan pemerintah tengah menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali melanggar ketentuan pengelolaan lahan dan pencegahan karhutla.

Baca Juga: 40 Penerbangan dibatalkan akibat karhutla, penumpang di 4 wilayah diminta waspada

Penelusuran itu dilakukan untuk mengidentifikasi korporasi yang diduga tidak mematuhi aturan terkait pengelolaan kawasan dan pencegahan kebakaran.

Ia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla hingga 19 kali.

Prabowo menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar harus menghadapi tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Siapa pun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja! Saya enggak ragu-ragu, saya cabut saja nanti,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Buntut keracunan MBG Cirebon, kepala SPPG dicopot dan dapur disetop

Prabowo sebut nama perusahaan akan diumumkan

Prabowo menyebut sejumlah korporasi yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran terindikasi merupakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi perhatian karena negara asal perusahaan turut mempertanyakan penanganan karhutla di Indonesia.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di dalam negeri juga perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X