Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap mengikuti proses administrasi dan penyaluran dana kepada masing-masing penerima.
Baca Juga: Kerusuhan Prancis meluas, 1.200 orang ditangkap dan 150 polisi terluka, apa penyebabnya?
Besaran TPG guru non-ASN
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Adapun guru yang telah memiliki surat keputusan inpassing menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan surat keputusan penyetaraan tersebut.
TPG merupakan tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kelengkapan persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penetapan penerima tunjangan.
Baca Juga: Pelaku UMK jual produk lokal di E-Commerce dapat diskon biaya 50 persen, begini cara daftarnya
Karena itu, guru perlu memastikan status administrasi dan data yang digunakan dalam pengajuan pembayaran telah sesuai dengan ketentuan.
Guru diminta memastikan kelengkapan data
Bagi guru yang belum menerima pembayaran, pemeriksaan data kepegawaian dan administrasi dapat menjadi langkah yang perlu dilakukan.
Data yang perlu diperhatikan meliputi sertifikat pendidik, beban mengajar, serta informasi rekening penerima.
Guru juga dapat memeriksa status data melalui layanan Info GTK. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data yang diperlukan telah diperbaiki.
Baca Juga: Demo Prancis berujung penjarahan toko, merek mewah hingga Apple ikut disorot
Selain itu, status penerbitan SKTP perlu diperhatikan karena dokumen tersebut berkaitan dengan penetapan penerima TPG.