news

Tuntut pembayaran restitusi Rp25 miliar dari Mario Dandy, David Ozora: Kalau enggak bisa, tambahin hukuman penjara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:51 WIB
David Ozora unggah video tuntut pembayaran restitusi Rp25 miliar dari Mario Dandy (Instagram/doratheozora)

Pernyataan tersebut kembali menempatkan persoalan restitusi Rp25 miliar dalam perhatian publik.

Baca Juga: Dua desain mobil Chery terendus di Indonesia, sedan mirip Fulwin A9L

David menekankan bahwa tuntutannya berkaitan dengan hak korban, bukan semata-mata persoalan harta kekayaan pihak yang dihukum.

David Klaim Mario Dandy punya tiga cabang Coffee Shop

Dalam video yang sama, David turut menyinggung dugaan kepemilikan bisnis kedai kopi oleh Mario Dandy di Jakarta.

Ia mengklaim Mario memiliki tiga cabang coffee shop meskipun sedang menjalani hukuman penjara di Bandung.

“Kayaknya dia (Mario Dandy) enggak miskin deh. Soalnya kan dia di penjara di Bandung nih, terus dia punya bisnis coffee shop di Jakarta. Ada tiga cabang lagi tuh,” kata David.

Baca Juga: BBM di Bali masih sulit didapat, Dirut Pertamina minta maaf

Klaim mengenai kepemilikan bisnis tersebut disampaikan David dalam unggahannya. Namun, informasi itu belum disertai keterangan atau konfirmasi dari pihak Mario Dandy dalam materi yang tersedia.

David kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan melalui pemenuhan restitusi yang menjadi haknya.

“Ya udah, gue sebenernya cuma nuntut keadilan aja. Kalau misalnya bisa, ya dilunasin. Kalau enggak, ya tambahin hukuman penjara,” tukasnya.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan

Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora bersama terdakwa lain, Shane Lukas. Penganiayaan tersebut dinyatakan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Bensin eceran 1,5 liter dibanderol Rp100–200 ribu di Bali, warganet soroti harga tak wajar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023 menyatakan Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini