Baca Juga: Kontroversi sebut ‘enjoy’ di tengah kabut asap, walkot Palembang akui salah pilih kata
Para pemohon mempermasalahkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara tersebut kemudian diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: Surat usulan pemakzulan Gibran viral, Nasdem segera minta klarifikasi Tonny Tesar
MK nyatakan permohonan tak dapat diterima
MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga membahas sejumlah dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut, termasuk certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Baca Juga: Viral turis WNI diduga beri plastik ke rusa di Jepang, begini klarifikasinya
Dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MK menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.***