news

Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka: Gelombang kritik dari publik hingga pendampingan hukum KAI

Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek tuai sorotan publik (Threads/adalahpokoknyaaaa__11)

“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” jelas Rizka.

“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tandasnya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini