news

Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka: Gelombang kritik dari publik hingga pendampingan hukum KAI

Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:04 WIB
Penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek tuai sorotan publik (Threads/adalahpokoknyaaaa__11)

“Padahal laporan KNKT jelas mencatat adanya ‘sinyal hantu’ (hijau langsung merah). Apresiasi untuk PT KAI yang pasang badan beri bantuan hukum. Karyawan itu aset, bukan objek kejar tayang status tersangka!” Lanjutnya.

Baca Juga: BGN soroti yayasan minta setoran Rp2.000 per porsi dari mitra MBG

Akun Threads@bas********u juga mengunggah karangan bunga dengan pengirim bertuliskan “16 Bidadari Surga” yang memberi dukungan kepada AN.

Orang tua korban ikut respons

Respons terhadap penetapan tersangka juga datang dari salah satu orang tua korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Dalam utas lain, orang tua korban itu mengaku tidak tega dengan masinis yang kini menjadi tersangka.

“Saya orang tua korban MD (meninggal dunia_red), enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim,” tulis akun @har********a.

Baca Juga: Ini penyebab penerima bantuan beras 30 kg hanya dapat 20 kg di Kenali Besar Jambi, Bulog minta lurah tanggung jawab

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian menetapkan AN sebagai tersangka dalam insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.

KAI beri pendampingan hukum masinis

Di tengah respons publik tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk AN yang kini menjadi tersangka.

Menurut keterangan yang dibagikan KAI, terdapat tiga upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.

Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.

Baca Juga: 200 Becak listrik bantuan Prabowo tiba di Subang, Yayang: Jangan dijual

Lebih lanjut, KAI menyebut pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini