“Padahal laporan KNKT jelas mencatat adanya ‘sinyal hantu’ (hijau langsung merah). Apresiasi untuk PT KAI yang pasang badan beri bantuan hukum. Karyawan itu aset, bukan objek kejar tayang status tersangka!” Lanjutnya.
Baca Juga: BGN soroti yayasan minta setoran Rp2.000 per porsi dari mitra MBG
Akun Threads@bas********u juga mengunggah karangan bunga dengan pengirim bertuliskan “16 Bidadari Surga” yang memberi dukungan kepada AN.
Orang tua korban ikut respons
Respons terhadap penetapan tersangka juga datang dari salah satu orang tua korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Dalam utas lain, orang tua korban itu mengaku tidak tega dengan masinis yang kini menjadi tersangka.
“Saya orang tua korban MD (meninggal dunia_red), enggak tega kalau masinis yang disalahkan. Jangan sampai tragedi Bintaro terulang di Bektim,” tulis akun @har********a.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian menetapkan AN sebagai tersangka dalam insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
KAI beri pendampingan hukum masinis
Di tengah respons publik tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk AN yang kini menjadi tersangka.
Menurut keterangan yang dibagikan KAI, terdapat tiga upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.
Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.
Baca Juga: 200 Becak listrik bantuan Prabowo tiba di Subang, Yayang: Jangan dijual
Lebih lanjut, KAI menyebut pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.