Polisi jelaskan syarat laporan motor hilang
Terkait laporan kehilangan kendaraan, Endang menjelaskan pelapor wajib membawa KTP sebagai identitas diri.
Baca Juga: Kapolri Suyudi bakal lantik 27 pejabat Polri, 19 Kapolda ikut berganti
“Pelapor wajib melampirkan KTP untuk identitas diri. Untuk data kendaraan, meskipun BPKB belum ada karena masih dalam masa cicilan leasing, pelapor tetap harus menyertakan nomor plat, jenis kendaraan, serta nomor rangka dan mesin,” jelasnya.
Data tersebut diperlukan agar kendaraan dapat terdeteksi apabila ditemukan di kemudian hari.
Untuk teknis pengiriman data, Endang mengatakan data pelapor juga disampaikan kepada petugas melalui pesan WhatsApp.
“Data pelapor, nama dan usia, dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada petugas,” ujarnya.
Baca Juga: BGN soroti yayasan minta setoran Rp2.000 per porsi dari mitra MBG
Petugas kemudian memberikan arahan dan pendampingan kepada korban agar laporan kehilangan kendaraan dapat diproses secara resmi di Polres.
Patroli dan pengamanan di sekitar Pasar Malam Lapangan Bintang akan menjadi perhatian selama kegiatan berlangsung setiap hari hingga akhir Oktober 2026.***