news

Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi buka merespons penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek (Instagram/dudypdaily)

GENMILENIAL.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara terkait penetapan tersangka terhadap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37 tahun) dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

AN ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya setelah penyelidikan terkait kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line tersebut.

Dudy mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tegar Jasa Priatna apresiasi 200 becak listrik bantuan Presiden untuk pengayuh becak Subang

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum. Jadi, kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang berjalan,” ujar Dudy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Menhub hormati proses hukum

Dudy menegaskan proses penyelidikan atas insiden tersebut telah ditangani oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing.

“Karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak,” imbuhnya.

Selain proses hukum, Kementerian Perhubungan juga akan mengikuti rekomendasi yang diberikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Subang soroti perusahaan diduga masuk daftar hitam, UKPBJ diminta buka data

Menurut Dudy, rekomendasi KNKT akan menjadi bagian yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan maupun operator kereta api, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan,” jelasnya.

Pendampingan hukum diserahkan kepada KAI

Mengenai pendampingan hukum terhadap masinis AN yang kini berstatus tersangka, Dudy mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan KAI karena yang bersangkutan merupakan pegawai perusahaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini