Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi buka merespons penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek (Instagram/dudypdaily)
Menhub Dudy Purwagandhi buka merespons penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek (Instagram/dudypdaily)

Baca Juga: Suzuki Jimny Heritage 2026 cuma 300 unit, edisi langka ini ludes dalam 5 jam

“Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan,” tuturnya.

KAI sebelumnya telah memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada masinis yang kini menjalani proses hukum tersebut.

Dalam keterangannya, KAI menyebut terdapat tiga bentuk pendampingan yang diberikan kepada pegawainya.

Pendampingan itu meliputi bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.

Baca Juga: Tak harus tua, 7 mobil bekas ini di bawah Rp100 juta

Menurut KAI, pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026. 

Masinis jadi tersangka usai penyelidikan polisi

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan polisi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, berdasarkan analisis data logger, masinis melakukan pengereman darurat pada jarak 263 meter dari titik tumburan.

Baca Juga: Tiga saham pilihan Bareksa untuk perdagangan jangka pendek, simak target harganya

“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 September 2026. 

Menurut Dewa, tindakan pengereman darurat memang dilakukan, tetapi polisi menilai pengereman tersebut dilakukan pada jarak yang lebih dekat dari yang seharusnya.

“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X