Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi buka merespons penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek (Instagram/dudypdaily)
Menhub Dudy Purwagandhi buka merespons penetapan tersangka pada masinis KA Argo Bromo Anggrek (Instagram/dudypdaily)

Selain persoalan pengereman darurat, polisi juga menyebut masinis dinilai ragu-ragu dalam mengambil keputusan untuk penyelamatan.

Baca Juga: Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat

AN saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line, baik dalam investigasi keselamatan oleh KNKT maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” lanjut KAI dalam keterangannya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X