"Pada pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tambahnya.
Dengan aturan tersebut, polisi menilai masinis memiliki ketentuan yang harus dijalankan ketika mengalami keraguan.
Rizka juga menanggapi alasan mengenai tidak adanya pelatihan terkait kondisi tersebut. Menurut dia, prosedur untuk menghadapi keraguan sudah tercantum dalam SOP.
Baca Juga: Pertanyakan proyek perusahaan diduga blacklist, wartawan Subang mengaku diancam UKPBJ
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera," terang Rizka.
"Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," tandasnya.
Atas perkara kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tersebut disebut berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.***