GENMILENIAL.ID - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Dalam surat itu, Presiden juga mengusulkan pengangkatan Kapolri baru.
Nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto diajukan sebagai calon tunggal untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo di posisi pucuk pimpinan Polri.
Baca Juga: Alhamdulillah, bansos PKH-BPNT tahap 4 dijadwalkan cair di Oktober 2026: Cek syarat desil!
Surpres pergantian Kapolri diterima DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Kami sudah mendapat Surpres dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus,” jelas Habiburokhman.
Setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
Baca Juga: Jadi Sekda Subang, Rona Mairansyah soroti potensi kebocoran pendapatan daerah
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang diajukan Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia kemudian mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Puan sebut pemberhentian Listyo Sigit sudah waktunya
Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan penjelasan mengenai pergantian posisi Kapolri tersebut.