GENMILENIAL.ID - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan setelah video pernyataannya yang diduga mencela siswa korban keracunan Makanan Bergizi Gratis atau MBG di Karo, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Pegawai SPPG yang bekerja di wilayah Muntuk, Kemantren Dlingo tersebut diberhentikan oleh Badan Gizi Nasional atau BGN Regional Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.
Keputusan pemberhentian disampaikan Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, dalam keterangannya pada Senin, 21 September 2026.
Baca Juga: Selain 8,5 tahun bui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut bayar uang pengganti Rp3,6 miliar
"Setelah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, yang bersangkutan telah diberhentikan," ungkap Gagat.
Pegawai tersebut diketahui berposisi sebagai pengawas keuangan di SPPG. Pemberhentian dilakukan setelah pernyataannya yang diduga menyinggung siswa korban keracunan MBG di Karo menjadi perhatian di media sosial.
Dinilai melanggar etika dalam program MBG
Gagat menyoroti pernyataan pegawai SPPG tersebut yang diduga menyinggung siswa korban keracunan MBG di Karo.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Baca Juga: Korban kecelakaan KM Virgo 8 di Laut Jawa: 13 Ditemukan tewas, 122 masih hilang
"Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran bahwa bekerja dalam Program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis," bebernya.
Gagat menegaskan, pelaksanaan program MBG juga membutuhkan etika dan sikap yang tepat dalam berkomunikasi dengan masyarakat.
"Tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi," imbuh Gagat.
Atas pertimbangan tersebut, keputusan pemberhentian pegawai SPPG diambil untuk menjaga standar etika dan profesionalitas seluruh jajaran yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.