Baca Juga: RUU Reforma Agraria disepakati DPR dan pemerintah, konflik tanah hingga redistribusi jadi sorotan
Kasus pemerasan pengisian perangkat desa
Selain perkara yang berkaitan dengan proyek DJKA, Sudewo juga dituntut dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa tersebut diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dari perkara itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga: Kapolres Subang ingatkan pelajar soal 2 bahaya: Narkoba dan pelanggaran lalu lintas
Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut sejumlah hal yang dinilai memberatkan Sudewo. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Greafik dalam persidangan.
Sementara itu, jaksa mencatat Sudewo belum pernah dihukum sebagai salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Dituntut bayar uang pengganti Rp3,67 miliar
Selain hukuman penjara dan denda, tuntutan terhadap Sudewo juga mencakup pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.
Baca Juga: Cara ketahui desil penerima bansos di September 2026: Persiapkan HP, hanya pakai NIK KTP
JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.