Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, AS diketahui bekerja sebagai ASN berstatus PPPK di salah satu kementerian yang berdinas di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkap Oliestha.
Baca Juga: Usai erupsi Anak Krakatau mereda, muncul fenomena 'telur ceplok' yang dipotret dari atas kawah
Selain menemukan puluhan tanaman ganja di rumah tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.
"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.
Baca Juga: Kolam rendam D’Castello makin ramai, anak-anak jadi pengunjung yang paling antusias
Dalam perkara tersebut, AS dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.***