Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, AS diketahui bekerja sebagai ASN berstatus PPPK di salah satu kementerian yang berdinas di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkap Oliestha.
Baca Juga: Usai erupsi Anak Krakatau mereda, muncul fenomena 'telur ceplok' yang dipotret dari atas kawah
Selain menemukan puluhan tanaman ganja di rumah tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.
"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.
Baca Juga: Kolam rendam D’Castello makin ramai, anak-anak jadi pengunjung yang paling antusias
Dalam perkara tersebut, AS dikenakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.***
Artikel Terkait
Viral penemuan ladang ganja di Kawasan Gunung Bromo, ini dampak pada jalur pendakian Bromo dan Semeru
Jarred Shaw ditangkap karena ‘permen ganja’, Kapolres: Ingin bagi-bagi ke teman
Mahasiswa di Bima diamankan karena tanam ganja secara hidroponik di kolong rumah panggung
Bareskrim bongkar ladang ganja 25 hektare di Aceh, 180 ton tanaman dimusnahkan, dua pelaku terancam hukuman mati
Berkali jatuh di lubang sama, Ammar Zoni diduga kendalikan jual beli sabu dan ganja sintetis dari Rutan Salemba
Sulaiman Daud ditangkap setelah 10 tahun buron: Kasus 355 kg ganja kembali buka luka lama perang narkoba di Indonesia
Viral dugaan narkoba anak bupati di Riau, BNN sebut positif ganja dari paparan asap