Baca Juga: Terjerat kasus dugaan pencabulan anak, Wakasek SMAN 1 Pamanukan terancam 12 tahun penjara
Pihak ponpes kemudian melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut.
Hasil investigasi internal itu, menurut Ahmad, berujung pada keputusan untuk memberhentikan GN dari kepengurusan pondok.
"Karena telah terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," sambungnya.
Pihak ponpes menyatakan tindakan tersebut menjadi salah satu langkah yang telah dilakukan setelah persoalan tersebut diketahui di lingkungan pesantren.
Baca Juga: 56 Tahun di Indonesia, SHARP perkuat hubungan pelanggan lewat kampanye Every Customer Matters
Ponpes dukung proses hukum
Sementara itu, Heri Kurniawan selaku perwakilan tim kuasa hukum Ponpes Ash-Asholihah menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
Heri menyebut laporan terhadap GN ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Pihak ponpes juga menyatakan tidak akan menghalangi penyelidikan maupun kinerja kepolisian.
Menurut Heri, pihak pesantren tidak memiliki kepentingan untuk melindungi seseorang apabila memang terbukti melakukan kesalahan.
Baca Juga: Viral helikopter raksasa milik Jepang diterjunkan ke Kalbar, diklaim untuk bantu padamkan karhutla
Ia juga menilai ponpes turut terdampak oleh narasi yang berkembang setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Kalau memang salah, salah. Kalau benar, benar. Maka kita turun di sini karena di sini itu pondok itu juga jadi korban," beber Heri.
"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak," terangnya.