Ahmad juga menyampaikan bahwa dari sudut pandang pihak ponpes, istri GN merupakan pihak yang turut menjadi korban dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, kejadian yang dipersoalkan memang berlangsung di area lingkungan pondok.
Namun, lokasi tersebut disebut bukan merupakan aset pondok pesantren, melainkan rumah yang dihuni GN bersama istrinya.
Kejadian disebut berlangsung saat libur
Pihak Ponpes Ash-Asholihah kemudian menjelaskan bahwa kejadian pertama yang mereka ketahui berlangsung pada Desember 2025, ketika kegiatan di pondok sedang memasuki masa liburan.
Setelah masa tersebut, FN disebut masih beberapa kali datang ke lingkungan ponpes. Ahmad mengatakan FN juga beberapa kali datang atas permintaan istri GN untuk membantu suaminya.
FN diketahui merupakan alumni yang kemudian mengabdi di lingkungan pondok.
Dalam lingkungan pesantren, kegiatan tersebut biasa disebut sebagai khidmah dan disebut sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh santri yang telah menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga: Polisi sebut korban dugaan pencabulan Wakasek SMAN 1 Pamanukan bisa bertambah
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut GN melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap FN meskipun dirinya telah berstatus sebagai suami.
"Pelaku GN secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," terang Ahmad.
GN diberhentikan dari kepengurusan
Ahmad juga menjelaskan mengenai kejadian kedua yang disebut berlangsung pada 29 Januari 2026. Saat itu, istri GN disebut sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Dalam keterangannya, Ahmad turut menyampaikan adanya pengakuan dari FN mengenai hubungan terlarang dengan GN.