GENMILENIAL.ID — Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi persoalan serius di Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Polda Riau mencatat 37 perkara karhutla dengan 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 904 hektare.
Data tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat 28 Agustus 2026.
"Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," kata Ade.
Baca Juga: Terjadi kebakaran di Gunung Semeru, Ranu Kumbolo diselimuti kabut asap tebal
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan.
Lahan diduga sengaja dibakar untuk perkebunan
Ade mengungkapkan, sebagian besar perkara karhutla yang ditangani penyidik menunjukkan dugaan kesengajaan.
Pembakaran dilakukan dengan tujuan membuka lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan maupun hortikultura.
"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.
Pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu dugaan motif yang tengah didalami dalam perkara-perkara tersebut.
Polisi berupaya menelusuri bagaimana api pertama kali muncul hingga mengetahui tujuan pembakaran lahan.