Polisi pastikan pitbull tidak kembali ke permukiman
Langkah karantina juga telah dilakukan aparat kepolisian setelah serangan terhadap B.
Polsek Pameungpeuk menyebut pengamanan anjing dilakukan sebagai upaya memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat mengenai lokasi karantina anjing.
“Langkah awal yang kami ambil kemarin adalah langsung mengkarantina anjing tersebut. Kami sudah bersepakat dengan pengurus RW setempat bahwa hewan itu dikarantina dan tidak berada lagi di pemukiman atau di rumah pemiliknya,” ucap Asep kepada awak media, Senin 24 Agustus 2026.
Baca Juga: Deteksi dini TBC digenjot di Mundusari, 100 warga ikuti tracing dan cek kesehatan gratis
Dengan keputusan tersebut, anjing yang terlibat dalam insiden tidak lagi ditempatkan di rumah pemiliknya yang berada di sekitar permukiman warga.
Anjing lepas saat sedang dijemur
Polisi mengungkapkan, anjing pitbull tersebut merupakan milik warga berinisial F (40) yang tinggal di luar kompleks perumahan tempat korban berada.
Peristiwa bermula ketika tali pengikat anjing terlepas saat hewan tersebut sedang dijemur. Setelah terlepas, anjing kemudian berlari keluar dari area rumah hingga masuk ke kompleks perumahan.
Pada saat itu, B sedang bermain di luar rumah. Anak tersebut kemudian menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka pada bagian kepala dan telinga.
Baca Juga: Mafia pupuk subsidi di Subang mulai dibongkar, Kejari geledah 3 lokasi dan sita dokumen penting
Warga yang melihat kejadian tersebut berupaya menghentikan serangan. Sejumlah benda di sekitar lokasi, seperti papan kayu hingga drum tempat sampah, digunakan untuk menghalau anjing.
Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan korban tergeletak setelah mendapat serangan dari anjing tersebut.