Untuk perkara yang terjadi di Malaysia, Lanang menegaskan penanganannya menjadi kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Kerugian domestik mencapai Rp719 juta
Dari sejumlah kasus di Indonesia, polisi mencatat total kerugian mencapai Rp719 juta.
Baca Juga: Kabut asap tebal kembali selimuti Banjarbaru Kalsel, warga keluhkan jarak pandang hanya 10 meter
Rinciannya, pencurian di Kabupaten Jember pada 21 November 2025 menyebabkan kerugian sekitar Rp319 juta. Kemudian kasus di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 mencapai Rp300 juta.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Situbondo pada Januari 2026 dengan kerugian sekitar Rp10 juta dan Pasuruan pada Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp90 juta.
Sementara itu, dugaan pencurian di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025 diperkirakan menyebabkan kerugian RM100.000 atau sekitar Rp450 juta berdasarkan konversi kurs saat kejadian.
Untuk dugaan kasus di Sarawak pada 6 hingga 26 Juni 2026, penanganannya berada di bawah kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Baca Juga: Saat karhutla tak kunjung usai, warga sigap ambil langkah spiritual lewat shalat istisqa
Jika digabungkan dengan kerugian dalam kasus domestik dan dugaan kasus lintas negara yang telah diungkap, nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Polisi minta nasabah lebih waspada
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi keuangan, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar dari perbankan.
Ia juga memastikan kepolisian siap memberikan pelayanan pengamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan ketika membawa atau mengambil uang dari bank.
“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Rofiq kepada awak media, Kamis 27 Agustus 2026.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar dikabarkan mundur dari jabatan Menteri Agama, siap maju jadi ketua umum PBNU