GENMILENIAL.ID — Sebanyak 539 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB di Pemda Kabupaten Subang.
Kegiatan turut dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR atau yang mewakili, Kepala Lapas Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang.
Yang menjadi perhatian, dari ratusan penerima remisi tersebut, sebanyak enam orang masuk kategori Remisi Umum II (RU II).
Baca Juga: 151 Pahlawan Subang dimakamkan di TMP Cidongkol, Bupati Subang ikuti renungan suci HUT ke-81 RI
Lima di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi.
Sementara satu orang lainnya telah menyelesaikan masa pidana setelah memperoleh remisi, tetapi masih harus menjalani pidana subsider denda.
539 Narapidana memenuhi syarat remisi
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 kepada 539 narapidana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari 539 penerima, sebanyak 72 orang mendapatkan remisi pertama, sedangkan 467 orang menerima remisi lanjutan.
Baca Juga: DPR prioritaskan keselamatan warga NTT, Dasco dorong evakuasi hingga pemulihan fasilitas
Berdasarkan rekapitulasi besaran remisi, sebanyak 94 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 127 orang dua bulan, 154 orang tiga bulan, 102 orang empat bulan, 50 orang lima bulan, dan 6 orang enam bulan.
Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi penghargaan bagi warga binaan yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.