"Kami bersama tim mendampingi adanya tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMK Kutowinangun," ujar Sriyanto.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban disebut sedang mengikuti kegiatan di sekolah dan mengantre untuk mendapatkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Namun, korban kemudian diduga diseret keluar dari antrean menuju lahan kosong yang berada di belakang gedung sekolah.
Baca Juga: Yukie Pas Band alami kecelakaan di Arcamanik Bandung, terluka dengan 10 jahitan pada bagian kepala
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dari seorang kakak kelas. Aksi kekerasan itu disebut meliputi hantaman dan bantingan terhadap korban.
Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh seseorang hingga videonya beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dilaporkan ke polisi setelah mediasi
Kasus dugaan perundungan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Orang tua korban bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polres Kebumen pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Ramai dugaan Satpol PP Aceh Utara gasak rokok saat razia warung, kini tepis tudingan warga di medsos
Laporan dibuat setelah upaya mediasi yang melibatkan keluarga korban, pihak sekolah, serta keluarga siswa yang diduga sebagai pelaku belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap segera ditindaklanjuti agar jangan sampai terjadi di sekolah tersebut ataupun sekolah-sekolah yang lain," tutur Sriyanto.
"Prinsipnya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.