Dalam data tersebut juga disebutkan bahwa SAM merupakan warga negara Indonesia yang menguasai tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ciri fisik yang dicantumkan antara lain memiliki jenggot hitam sebagai penanda identifikasi.
Baca Juga: Petani Subang kepung DPRD, tuntut hak garap lahan eks HGU yang mangkrak sejak 2002
Dalam keterangan Interpol, disebutkan bahwa dakwaan yang dikenakan berkaitan dengan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik, sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon.
Kronologi kasus dugaan pelecehan
Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka pada 24 April 2026 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Laporan terhadap SAM sendiri telah masuk sejak 28 November 2025. Para korban yang diwakili oleh Achmad Cholidin menyebut bahwa tindakan tersebut menimbulkan trauma mendalam.
Baca Juga: Kronologi KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, penumpang menunggu evakuasi
Selain itu, sempat muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan. Dugaan tersebut memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
Kesaksian lain juga datang dari Ustaz Abi Makki yang menyebut bahwa dugaan pelecehan serupa pernah terjadi pada 2021.
Saat itu, SAM disebut sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025, dugaan tindakan serupa kembali terjadi hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Baca Juga: Turnamen Tembak Bupati Cup 2026 jadi ajang perkuat soliditas Forkopimda Subang
Polisi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa lokasi kejadian perkara (TKP), di antaranya di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, serta Mesir.
Bantahan dari pihak SAM