Ia diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp220 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika sebelumnya, yakni ke wilayah Sabah dan satu kali ke Indonesia.
Baca Juga: Sosok Gus Haris, tangan kanan Bupati Pemalang yang diduga jadi penghubung makelar kasus
Jaringan masih dikembangkan
Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh pihak lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Bea Cukai kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus serta mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran sejak di pintu masuk negara,” tegas Djaka.***