GENMILENIAL.ID – Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing asal Malaysia berinisial MS menjadi sorotan publik di media sosial.
Pelaku diduga menyalahgunakan profesinya untuk membawa barang terlarang ke Indonesia.
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, setelah menemukan puluhan ribu butir ekstasi dalam koper milik pelaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Baca Juga: Diduga gegara konsumsi menu MBG basi, 707 warga sekolah di SMKN 6 Semarang alami keracunan massal
“Petugas mencurigai sebuah koper yang diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang saat itu mengenakan seragam kopilot,” ujarnya.
Terciduk bawa puluhan ribu ekstasi
Petugas kemudian mengarahkan pelaku ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi dengan berat total mencapai 26 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 4 gram di dalam tas milik pelaku.
Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara pelaku ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir.